Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Beda Majelis Hakim, Kerugian Negara Korupsi Proyek KA Sumut-Aceh Rp 562 M
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Majelis hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tak sama dengan perhitungan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan. Hakim menyebut total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 562,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, total kerugian negara berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Sidang diketuai Maryono dengan hakim anggota Deny Riswanto, Sofyan, Novalinda Arianti dan Sigit Herman Binaji.
"Majelis hakim berpendapat perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang dilaksanakan dari tahun 2017 sampai dengan 2023 adalah sejumlah Rp 562.518.381.077 (miliar)," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2024).
Hakim menyatakan total kerugian Rp 562 miliar itu dihitung dari kerugian pekerjaan dalam tahap perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan. Rinciannya yakni dari kerugian dalam tahap review design sebesar Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar), dalam tahap rancangan penanganan amblasan sebesar Rp 531.961.986.371 (Rp 531,9 miliar) dan dalam tahap pekerjaan track sebesar Rp 22.654.957.611 (Rp 22,6 miliar).
"Bahwa kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," ujar hakim.
Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan; Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018; serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
Hakim menyatakan Akhmad Afif Setiawan dkk bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perhitungan kerugian ini berbeda dengan putusan majelis hakim yang mengadili terdakwa eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018. Kemudian, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna; serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Majelis hakim yang menangani perkara Nur Setiawan Sidik dkk diketuai Djuyamto, dengan hakim anggota Bambang Joko Winarno, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Hiashinta Fransiska Manalu. Majelis hakim ini memutuskan kerugian keuangan negara kasus korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar).
"Menimbang bahwa oleh karena adanya fakta hukum yang demikian maka majelis hakim dalam perkara ini tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, namun majelis hakim menghitung sendiri besarnya kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana diatur pada angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. Yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta di persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," kata ketua majelis hakim Djuyamto.
"Menimbang bahwa dengan demikian, menurut pendapat majelis hakim, besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 30.885.165.420," tambah hakim.
Sentimen: negatif (100%)