Sentimen
Negatif (79%)
25 Nov 2024 : 13.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

25 Nov 2024 : 20.57 Views 8

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya. Uang sejumlah itu dikumpulkan dari beberapa sektor dinas dan digunakan dalam pendanaan pencalonannya dalam Pilkada 2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV).

Alex menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Rohidin yang menyampaikan pada Isnan bahwa dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah untuk Pilkada 2024.

"Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ujar Alex.

Kemudian, Isnan mengumpulkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Mereka kemudian dipaksa membantu Rohidin yang tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, diduga menyerahkan uang Rp200 juta pada Rohidin agar tidak dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso (TS), diduga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

"Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," tuturnya.

Kemudian, Rohidin juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebelum tanggal pencoblosan (27 November 2024).

Dengan terkumpulnya uang dari berbagai sektor tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, menyerahkan uang Rp1.405.750.000 kepada Rohidin melalui ajudannya.

Kemudian, terhadap ketiga tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024).

Alex juga menyebut bahwa KPK telah menyita uang dengan total Rp7 miliar dalam giat OTT tersebut.

"Sehingga, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD)," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

Sentimen: negatif (79.9%)