Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2024 : 05.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

25 Nov 2024 : 05.48 Views 11

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024).

Rohidin ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung usai OTT dilakukan pada akhir pekan lalu.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda.

Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu.

Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura.

Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD]," papar pimpinan KPK dua periode itu.

Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menduga Rohidin pada Juli 2024 menyampaikan dukungan berupa dana dan penanggung jawab dilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, dia berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.

Oleh sebab itu, dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

Sentimen: negatif (99%)