Sentimen
Positif (57%)
25 Nov 2024 : 09.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pengangguran, stunting

Tabrani Serah Terimakan Pelaksanaan Tugas ke Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan

25 Nov 2024 : 16.35 Views 12

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Tabrani Serah Terimakan Pelaksanaan Tugas ke Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan

Serah terima pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan usai dilakukan.

Serah terima dilakukan di Puspemkot Tangsel dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Minggu (24/11/2024).

Dalam kesempatannya, Al Muktabar menyampaikan bahwa serah terima jabatan ini menandai dimulainya kembali kepemimpinan definitif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

“Pjs Wali Kota Tangsel sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Lebih lanjut, selama masa dua bulan terakhir, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan menjalani cuti untuk mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam periode tersebut, Al Muktabar mengapresiasi Tabrani karena telah menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan Pilkada Serentak 2024, Al Muktabar juga berpesan kepada semua pihak menjaga stabilitas daerah.

Selain itu, Al Muktabar meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Terutama menekankan soal komunikasi dan koordinasi.

“Siapkan dan jalin koordinasi dengan stakeholder untuk menyukseskan MBG,” katanya.

Dirinya juga berpesan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan lainnya. Mulai dari stunting hingga kemiskinan ekstrem.

“Penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan pengangguran, dan lain-lainnya,” katanya.

Serah terima pelaksanaan tugas Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4816 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Banten tanggal 21 November 2024. (fid)

Sentimen: positif (57.1%)