Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja menghentikan penelurusan laporan dugaan politik uang oleh salah satu tim paslon dalam pilkada Kota Jogja. Langkah ini diambil karena terlapor tidak hadir saat diklarifikasi.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menjelaskan pihaknya telah menghentikan penelusuran laporan dugaan politik uang yang masuk beberapa waktu lalu. “Terkait pelaporan politik uang oleh salah satu tim paslon kita menghentikan prosesnya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Kasus ini menurutnya tidak terpenuhi unsur pidana pemilunya karena terlapor dan saksi-saksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi. “Dari terlapor, kemudian saksi-saksi ketika kami panggil untuk klarifikasi tidak datang ke Bawaslu,” ujarnya.
Dengan tidak hadirnya terlapor dan saksi ini, maka proses penelusuran dugaan politik uang tidak bisa dilanjutkan, “Sehingga kami kekurangan dalam pembuktian. Karena kami di Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa sasksi atau terlapor untuk datang ke kantor Bawaslu,” kata dia.
Di samping itu, dari unsur kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu juga sudah melakukan penyelidikan ke lapangan, namun juga tidak ketemu pihak terlapor dan saksi. “Tidak ketemu di lapangan, kita undang juga tidak datang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan politik uang masuk dari seorang warga Warungboto, Umbulharjo, pada Rabu (6/11/2024). Laporan ini menyebutkan adanya praktik politik uang dari kegiatan kampanye salah satu paslon berupa pembagian sembako kepada warga.
BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menuturkan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu mulai dari rapat pleno untuk memastikan kelengkapan informasi dan penelusuran. Dalam penelusuran, Bawaslu membuat tim untuk terjun ke lapangan, mencari keterangan.
Waktu penelusuran tersebut dibatasi hanya tujuh hari sejak ditetapkannya penelusuran dalam pleno. Jika dalam waktu tujuh hari itu tidak bisa ditemukan detail informasi sebagai syarat materil, maka informasi awal tersebut tidak bisa dilanjutkan ke registrasi.
Jika Bawaslu berhasil sampai pada tahap registrasi, proses selanjutnya yakni penanganan di Sentra Gakumdu dengan waktu maksimal lima hari. “Ada pembahasan kasus posisinya, sangkaan pasal, sekaligus itu klarifikasi. Kalau terpenuhi unsur-unsurnya maka diteruskan ke kepolisian untuk penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penanganan di Sentra Gakumdu, terlapor juga tidak selalu kooperatif. Ketika mengundang terlapor untuk klarifikasi, terkadang terlapor tidak mau memenuhinya. Jika demikian maka Bawaslu akan memanggil sekali lagi. Jika pemanggilan kedua tidak juga dipenuhi terlapor, maka Bawaslu tidak bisa memaksa dan tidak bisa memberikan sanksi langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (94%)