Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2024 : 00.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solok

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tak Hanya Bunuh Ryanto, AKP Dadang Juga Menembaki Rumah Kapolres

24 Nov 2024 : 07.37 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Tak Hanya Bunuh Ryanto, AKP Dadang Juga Menembaki Rumah Kapolres

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak hanya membunuh Kasatreskim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tapi juga menembaki rumah dinas Kapores Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Hal itu terkonfirmasi dari jumlah peluru yang dibawa Dadang Iskandar di tempat kejadian perkara dan yang tertembak di jasad Ryanto. Dari temuan Tim Inafis, pelaku mengeluarkan 9 peluru dari senjatanya, dua mengenai jasad korban dan sisanya mengenai tembok rumah dinas Arief Mukti.

"Berdasarkan olah TKP dari Tim Inafis, ada dua selongsong dan proyektil di sana, dan enam selongsong kami temukan di sekitar rumah dinas Kapolres dan saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," kata Andri dalam keterangan pers di Mapolda Sumatra Barat yang disiarkan secara langsung di Instagram @humaspoldasumbar, Sabtu (23/11/2024).

Saat dikonfirmasi apakah peristiwa tersebut terjadi aksi saling menembak atau hanya dikeluarkan dari senjata milik Dadang, Andri menyebut peluru itu hanya keluar dari senjata milik Dadang dan sifatnya satu arah.

"Sementara dari hasil olah TKP tidak ada [aksi saling tembak], satu arah saja," katanya.

Meski ada selongsong dan proyektil peluru di rumah dinas Kapolres, namun Andri masih belum bisa menjabarkan bahwa Dadang memiliki motif hendak membunuh Kapolres. Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar masih melakukan pendalaman.

"Ini kami masih melakukan pendalaman kepada tersangka," ujarnya.

Meski belum menemukan motif pembunuhan kepada Kapolres, Andri menyebut saat itu orang nomor satu di Polres Solok Selatan tersebut sedang di rumah dinasnya pada saat penembakan terjadi. Andri menyebut tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

"Informasinya yang kami dapat, Pak Kapolres sedang ada di rumah," katanya.

Akibat kejadian itu, Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang maksimal hukumannya yaitu pidana mati.

Saat didalami mengenai dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Dadang, Andri menegaskan bahwa hal itu masih dalam pengusutan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumbar.

"Tadi yang saya sampaikan, ini dalam pendalaman, indikasi-indikasinya akan kami sampaikan, dan kami akan melakukan pendalaman kepada saksi," kata dia.

Polda Sumbar saat ini mendalami motif Dadang yang menembak mati Ryanto dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Arief Mukti. Salah satu yang didalami adalah keterkaitan soal tambang yang sebelumnya sempat diakui oleh Dadang bahwa ada rekanan bisnisnya yang meminta pertolongan karena hendak ditangkap dan menjadi tersangka oleh Ryanto.


tirto.id - Hukum

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi

Sentimen: negatif (99.6%)