Impor Gula Tom Lembong Dilindungi Kepmenperindag, Prof. Mudzakkir Paparkan Pandangan Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula terus menuai kritik.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan langkah hukum kejagung tersebut sebagai hal yang keliru. Pasalnya, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong tidak bisa dipidana.
Sebab, kebijakan Tom Lembong melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi kelangkaan gula dan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Inkopkar.
Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakkir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa memidanakan orang dengan berangkat dari langkah Tom Lembong melakukan impor.
Sebab, Tom Lembong mengambil kebijakan tersebut dengan mengikuti aturan yang ada. "Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang. Jadi, kalau misalnya ada peraturan menteri, peraturan menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," kata dia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong. "Kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011. Suatu perbuatan itu dapat dipidana apabila dimuat, satu, dalam undang-undang. Yang kedua, dalam perdata," tambah Mudzakkir.
Karena itu, Mudzakkir heran mengapa Kejagung memidanakan Tom Lembong. Hal ini mengingat dalam pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa "Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri”.
"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," tegas Mudzakkir.
Patut diketahui, untuk izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 yang berlaku adalah Kepmenperindag No. 527/2004.
Pasal 2 ayat 2 Kepmenperindag Nomor 527/2004 menyakan bahwa Gula Kristal Mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Kepmenperindag Nomor 527/2004, izin impor tersebut dibitkannya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Kepmenperindag Nomor 527/2004, Gula Kristal Mentah yang diimpor tersebut, setelah diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi hanya dapat dijual atau distribusikan kepada industri.
Jika hanya mengacu kepada sepotong ketentuan pasal 2 ayat 4 tersebut, maka terlihat izin impor yang diterbitkan oleh Tom Lembong melanggar peraturan. Namun, kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak melanggar peraturan, karena mendasarkannya kepada pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa “Pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri”.
Bentuk bersetujuan dari Menteri dimaksud pasal 23 tersebut berupa izin impor yang langsung ditandatangani menteri dan surat-menyurat antara Tom Lembong dengan Inkopkar. (fajar)
Sentimen: negatif (97%)