Sentimen
Positif (100%)
23 Nov 2024 : 13.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Tokoh Terkait

4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

23 Nov 2024 : 20.15 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun depan, masyarakat Indonesia diprediksi menghadapi tekanan ekonomi yang semakin besar. Beban biaya hidup akan meningkat seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif cukai minuman manis.

Kondisi ini berpotensi memperburuk kemampuan menabung masyarakat, seperti yang terlihat dari data Bank Indonesia (BI), di mana survei konsumen menunjukkan proporsi tabungan terus mengalami penurunan.

Pada Oktober 2024, proporsi tabungan berada di angka 15%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yakni September dan Agustus 2024 yang masing-masing di angka 15,3% dan 15,7%.

Berikut beberapa kenaikan biaya yang harus ditanggung masyarakat Indonesia tahun depan:

Kenaikan PPN 12%

Dikabarkan, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Kenaikan PPN tentu saja dapat mendorong peningkatan beban terhadap masyarakat kelas menengah hingga bawah mengingat mereka harus membayar lebih mahal barang yang mereka beli mulai baju, pulsa, hingga makanan.

Tarif BPJS Kesehatan Makin Mahal

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik pada 2025. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

"Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

Ancaman kenaikan tarif BPJS Kesehatan dapat menambah beban masyarakat saat ini.

Harga BBM Makin Melonjak

Total anggaran subsidi energi yang telah disepakati kini menjadi sebesar Rp 203,4 triliun, dari rancangan awal sebesar Rp 204,5 triliun. Artinya ada penurunan anggaran subsidi energi Rp 1,1 triliun.

Untuk subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg anggarannya turun Rp 600 miliar dari Rp 114,3 triliun menjadi Rp 113,7 triliun. Terdiri dari Subsidi jenis BBM tertentu yang anggarannya turun Rp 40 miliar dan subsidi LPG tabung 3 kg yang turun Rp 600 miliar.

Sementara itu, khusus untuk subsidi listrik juga turun Rp 500 miliar, dari rancangan semula sebesar Rp 90,2 triliun menjadi hanya sebesar Rp 89,7 triliun.

Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talattov menilai pemerintah harus berani mengubah skema pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari yang semula berbasis produk atau harga menjadi berbasis individu atau rumah tangga.

Ia memastikan bahwa perubahan mekanisme ini tidak hanya dapat mengurangi kebocoran subsidi, tetapi juga memberikan ruang bagi SPBU, termasuk Pertamina dan pesaingnya untuk menawarkan harga BBM yang lebih kompetitif.

Dengan demikian, masyarakat dapat memilih BBM berdasarkan kualitas dan harga yang wajar. Sementara mereka yang layak menerima subsidi akan mendapatkan potongan langsung dari harga jual.

Minuman Manis Makin Mengikis Kantong

Pemerintah berencana memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut cukai ini akan diterapkan secara konservatif.

Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Dalam dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.

Hal ini mendorong jajanan pada minuman manis akan mengalami kenaikan.


(luc/luc)

Sentimen: positif (100%)