Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangki
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kasus SYL, Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Pemeriksaan) di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024).
Ade Safri sendiri enggan membeberkan tanggal pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus SYL tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri akan digelar pada pekan depan.
"Nanti kita update, yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan Firli terhadap SYL.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Terkait kasus SYL, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli yang akan menjalani pemeriksaan terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Sentimen: negatif (99.9%)