Sentimen
Positif (50%)
22 Nov 2024 : 18.02
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Prabowo Teken Keppres, Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

22 Nov 2024 : 18.02
Prabowo Teken Keppres, Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait Pilkada serentak, 27 November mendatang menjadi hari libur nasional. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 sebagai hari libur nasional. 

“Keputusan ini ditandatangani oleh Bapak Presiden tanggal 21 November 2024. Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” kata Tito di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024). 

Tito juga menjelaskan dasar keputusan tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.  

Apabila pilkada jatuh pada hari libur seperti Sabtu atau Minggu, maka tidak diperlukan penetapan hari libur tambahan. 

Namun, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak di seluruh Indonesia, meliputi 545 daerah, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur, maka hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.  

“Dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia, maka secara resmi Rabu, 27 November 2024, menjadi hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Pratikno. 

Di sisi lain, Kemenaker melalui Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. 

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sentimen: positif (50%)