Sentimen
Positif (98%)
22 Nov 2024 : 19.31
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

Kab/Kota: Purwokerto

Tokoh Terkait

Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan Nasional 22 November 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

22 Nov 2024 : 19.31
Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024
Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli menolak tuduhan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong telah melakukan penjiplakan . Penolakan ini disampaikan Zulkifli usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir yang menyebut bahwa kedua ahli dari Kejagung adalah identik, yang menurutnya mengindikasikan adanya penjiplakan. Dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D. "Untuk sidang hari ini, termohon mengajukan lima ahli, dan kami telah menghadirkan dua di antaranya. Terdapat pertanyaan mengenai kesamaan keterangan yang diberikan, dan tuduhan adanya penjiplakan. Ini kami tidak terima," ujar Zulkifli dalam persidangan, Jumat (22/11/2024). "Penilaian terhadap keterangan ahli itu tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Kami menghadirkan dua ahli, dan (keterangannya) berbeda," sambung Zulkifli. Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penasihat hukum kubu Tom Lembong terlalu terburu-buru dalam menilai. "Ada 17 poin hukum yang diterangkan oleh Pak Hibnu Nugroho, dan ada 9 poin yang diterangkan oleh Pak Taufik Rachman. Di bagian mana yang sama?" tambahnya. Zulkifli juga menjelaskan bahwa mengutip putusan atau peraturan adalah hal yang biasa dalam konteks hukum, dan tidak serta merta menunjukkan indikasi penjiplakan. "Kalau kita bicara kutipan, memang ahli mengutip beberapa putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu sama, apakah itu dinilai sebagai penjiplakan?" ujarnya. Dia menegaskan keberatan dan ketidakpuasan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, mengingat para saksi ahli adalah akademisi dan guru besar dari universitas ternama. "Kami keberatan dan tidak terima, karena istilah itu sangat serius. Apalagi mereka adalah akademisi dan guru besar di kampus ternama," jelasnya. Zulkifli menambahkan bahwa pemilihan ahli yang dihadirkan bertujuan untuk mendukung pendapat mengenai pembuktian dalam kasus yang sedang disidangkan. "Ahli ini memiliki pendapat yang sama terkait pembuktian yang kami ajukan. Terkait penetapan tersangka, apa salahnya jika dua ahli ini menyatakan bahwa penetapan tersangka itu cukup dengan dua alat bukti?" ungkapnya. Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa keterangan tertulis tidak dapat dipisahkan dari keterangan yang disampaikan di pengadilan. Ia menilai bahwa jika keterangan dari dua ahli yang sama persis, ada kemungkinan besar terjadinya penjiplakan atau rekayasa. "Karena mereka ahli, kami akan tanyakan ke universitas masing-masing, siapa yang mencontoh siapa. Atau jika bukan mereka yang membuat, lantas siapa? Jaksa? Rekayasa lagi?" tegasnya. Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong. Selain Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, Kejagung juga menghadirkan  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, dan Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (98.3%)