Sentimen
Positif (92%)
22 Nov 2024 : 07.47
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Zaenal Arifin

Zaenal Arifin

Alat peraga kampanye di Kota Bogor dibersihkan pada masa tenang

22 Nov 2024 : 14.47 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Alat peraga kampanye di Kota Bogor dibersihkan pada masa tenang
Ilustrasi alat peraga kampanye Pilkada 2024 di salah satu ruas jalan Kota Bogor. ANTARA/Shabrina Zakaria. Alat peraga kampanye di Kota Bogor dibersihkan pada masa tenang Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Kamis, 21 November 2024 - 16:13 WIB

Elshinta.com - Alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat mulai dibersihkan pada masa tenang kampanye pada 24 November. Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin di Kota Bogor, Kamis, mengatakan masa pembersihan APK ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Hasil rapat dengan Forkopimda Kota Bogor bahwa pada malam Minggu jam 00.00 WIB, kita akan melaksanakan pembongkaran simbolis. Dan pada hari Minggu (24/11) pagi, kita bersama membersihkan APK tersebut,” jelasnya.

Habibi mengatakan, pembersihan secara simbolis dilakukan pada pukul 00.00 WIB, menandakan bahwa 24 November 2024 telah memasuki masa tenang. Sehingga, kata dia, mulai 24 November hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk APK.

“Jadi tanggal 24 November mulai pembersihan. Karena ini banyak, kita membutuhkan waktu juga dan Pemkot Bogor siap membantu KPU Bawaslu untuk membersihkan itu,” ujarnya.

Masih berdasarkan hasil kesepakatan rapat, Habibi mengatakan, sampah APK akan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terlebih dahulu.

“Nanti sampahnya akan didaur ulang oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Di samping itu, Habibi menegaskan, pada masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Baik di wilayah, lewat APK, hingga media sosial. Sehingga ia mengingatkan para pasangan calon kepala daerah ketika mendapat undangan dari masyarakat, untuk tidak melibatkan unsur kampanye ketika masa tenang.

“Bentuk kampanye apapun sudah dilarang, termasuk di media sosial. Penindakannya nanti ada di Bawaslu,” kata Habibi.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (92.8%)