Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2024 : 07.19
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

DPR Kaji Pilkada dan Pemilu Nasional Digelar di Tahun Berbeda

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

22 Nov 2024 : 07.19
DPR Kaji Pilkada dan Pemilu Nasional Digelar di Tahun Berbeda

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan komisinya masih mengkaji usulan pemilu daerah dan pemilu nasional digelar terpisah atau dalam tahun yang berbeda. Dede merasa kasihan kepada penyelenggara pemilu yang harus bekerja selama 28 bulan mempersiapkan pemilu serentak hingga pemilu daerah lantaran dilaksanakan pada tahun yang sama.

"Konsepnya bisa saja menjadi per zonasi, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu (pileg nasional) dibedakan. Ini semua masih kajian," kata Dede di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dede menyoroti banyaknya penjabat (Pj) yang kelabakan lantaran harus turun dari pusat ke daerah dan tak memahami persoalan daerah.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan, sehingga DPR akan memisahkan pemilu daerah dengan nasional dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

"Satu, banyak kepentingan. Kedua, kami melihat banyak pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan. Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalah di daerah, tapi juga harus mengurus permasalah di pusat. Nah, mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah, apa namanya, pilkada serentak ini," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Dede, komisinya tak mau buru-buru mengambil keputusan agar lekas membahas wacana memisahkan pemilu daerah dan nasional itu. Menurutnya, yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi hingga pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian.

"Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kami mengambil kebijakan politik. Jadi, kami harus benar-benar melihat, apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri," tuturnya.

Ia tidak menjelaskan secara gamblang apakah pemisahan pemilu daerah dan nasional dilakukan lewat revisi UU Paket Politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI atau tidak.

"Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II ini kan urusannya pemerintahan, politik. Jadi, mungkin kami selesaikan dulu," ujarnya.

"Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kami perhatikan," tambah Dede.

Usulan pemisahan pemilu nasional dan daerah juga dilayangkan Bawaslu RI. Bawaslu bahkan telah menyampaikan usulan itu kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatalan menghormati usulan Bawaslu tersebut. Menurut Idham, usulan itu sejatinya lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

"Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena [tahun] 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu," tutur Idham di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis sore.

Pemerintah Mengkaji

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Salah satu hal yang akan dievaluasi adalah pemisahan waktu pelaksanaan agar tidak dilaksanakan di tahun yang sama dengan pemilu nasional.

Menurutnya, pilkada yang diadakan dalam tahun yang sama dengan pemilu nasional memberatkan penyelenggara dan peserta pilkada dari partai politik.

"Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Perludem adalah mengkajian keserentakan. Konsepnya adalah memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Nah, ini kami tangkap dan nanti kami akan diskusikan," kata Bima Arya dalam Seminar bertajuk “Menata Ulang Desain Sistem Pemilu Indonesia” di Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2024).

Bima saat ini masih mengumpulkan banyak masukan dari berbagai pihak, baik partai politik maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengevaluasi Pilkada Serentak.

Ia mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun yang sama dengan pemilu nasional memiliki semangat untuk mensinkronisasikan pemerintah pusat dengan daerah. Namun faktanya, saat pilkada belum dilaksanakan sejumlah potensi masalah sudah terklasifikasi.

Di antaranya adalah mengenai kesulitan dalam pengawasan Pilkada Serentak. Hal itu karena memerlukan sumber daya yang besar untuk mengawasi seluruh daerah yang melakukan pilkada.

Selain itu, Bima Arya juga menyebut Pilkada Serentak membuat isu daerah tak lagi menjadi fokus nasional. Akibatnya, banyak gagasan dari daerah yang tak menjadi perhatian karena banyak debat gagasan calon kepala daerah dilakukan secara berbarengan.


tirto.id - Politik

Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi

Sentimen: negatif (99.1%)