Sentimen
Positif (100%)
22 Nov 2024 : 06.47
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Tokoh Terkait

Pertamina inspeksi SPBU pastikan kelancaran BBM di Pilkada 2024

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

22 Nov 2024 : 06.47
Pertamina inspeksi SPBU pastikan kelancaran BBM di Pilkada 2024
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com. Pertamina inspeksi SPBU pastikan kelancaran BBM di Pilkada 2024 Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Kamis, 21 November 2024 - 21:35 WIB

Elshinta.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus memastikan produk yang dijual di SPBU terjamin kualitasnya. Sebagai salah satu upaya dalam memastikan kelancaran menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan Satgas Nataru. 

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi mangun menjelaskan, inspeksi dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU, Pertamina meningkatkan intensitas pengecekan SPBU di lapangan, dengan melaksanakan Quality and Quantity (QQ) Control melalui uji tera dan pengecekan sarana dan fasilitas dispenser SPBU.

"Selain untuk memastikan pelayanan prima yang diberikan SPBU, Pertamina juga terus berkomitmen untuk melindungi konsumen agar mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik melalui pengecekan fisik, dispenser dan uji tera," kata Edi, Kamis (21/11).

Lebih lanjut Edi menegaskan, bahwa pengecekan sarana fasilitas SPBU dan penambahan pasokan BBM tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan BBM terutama BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. 

"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Edi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (21/11). 

Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No. 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang / barang roda empat maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang / barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan BBM sesuai peruntukkannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah paham tentang pemilihan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya, dan yang dapat menggunakan BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan kecurangan, dan kami berpesan kepada operator dan beberapa pemilik SPBU yang merupakan garda terdepan dalam memasarkan produk Pertamina semoga dapat amanah dalam melaksanakan pekerjaannya. Upaya ini akan membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat pada SPBU-SPBU Pertamina," tutup Edi.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (100%)