Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2024 : 02.38
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Selatan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Tri Adhianto

Tri Adhianto

Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

22 Nov 2024 : 02.38
Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com. Kuasa hukum: Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Kamis, 21 November 2024 - 19:36 WIB

Elshinta.com - Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga seorang ketua DPC Partai berlambang Islam berinisial S ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan pada 16 November 2024, didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Anthony Taufan.

"Kami melaporkan terduga pelaku berinisial S ke Polda Metro Jaya pada 16 November kemarin," kata Anthony kepada wartawan Senin malam (18/11/2024).

Ia menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2023 yang dilakukan terduga S sebagai ketua DPC Partai di Kota Bekasi kepada kadernya.

Ia menceritakan kronologi kejadian bermula dari permintaan terduga pelaku S kepada korban untuk menyewa kamar hotel di bilangan Kalimalang, Bekasi Selatan, atas keperluan partai.

"Setelah korban menyewa kamar dan biaya tersebut diganti oleh S, pelaku datang ke kamar dan terlibat perbincangan dengan korban," paparnya.

Namun, perbincangan tersebut berujung pada upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga S.

"Disaat itu, korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki, maka korban menyerah dan terjadilah aksi susila tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku," ujar Anthony menjelaskan keterangan korban.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 6B dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Bahkan pihak kepolisian kemudian menambahkan Pasal 15 huruf C karena adanya hubungan atasan dan bawahan antara korban dan pelaku," terangnya.

Berdasar hasil visum dari rumah sakit, Anthony mengungkapkan korban mengalami depresi dan trauma akibat kejadian tersebut.

Sementara, menanggapi hal itu, kuasa hukum S, Iqbal Daut Hutapea menduga tindakan IL merupakan skenario bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri S yang saat ini menjadi Calon Wakil Wali Kota Bekasi.

"IL tersebut sangat kental bermuatan politis telah menyerang wibawa, nama baik dan kehormatan salah seorang calon Wakil Wali Kota Bekasi," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pasca mundur dari kader partai, IL memberikan pendukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3, yakni Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.

"Yang diserang IL ini adalah Paslon nomor urut 1, Heri Koswara dan Solihin. Dasar ini jelas diduga adanya black campaign yang dilakukan lawan politik," tungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (21/11). 

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (100%)