Sentimen
Negatif (98%)
21 Nov 2024 : 22.45
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

21 Nov 2024 : 22.45
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Rabu, 20 November 2024 – 20:45 WIB

Waketum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menggerebek vila di Uluwatu Bali yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis.

Polri menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti antara lain hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun lebih.

"Keberhasilan Polri mengungkap pabrik pembuatan narkoba di Bali menunjukan komitmen dan kerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Operasi ini tidak hanya menggagalkan produksi dan distribusi narkoba yang dapat merusak generasi muda, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada para sindikat narkoba bahwa negara hadir dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (20/11).

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini meminta Polri juga menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerapan TPPU dalam konteks peredaran narkoba merupakan langkah yang penting, karena perdagangan narkoba tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang besar.

Tetapi juga menciptakan jaringan yang kompleks dan sulit dijangkau jika hanya mengandalkan penangkapan pelaku di lapangan. Dengan mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.

"Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam. Dengan cara ini, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba. Keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya tidak hanya berupa penjara, tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang illegal," kata Bamsoet.

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia itu juga menjelaskan, TPPU menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks.

Bambang Soesatyo meminta Polri untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada para bandar narkoba.

-

Sentimen: negatif (98.4%)