Sentimen
Positif (99%)
21 Nov 2024 : 20.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Sebut OTT Tak Pas, Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

21 Nov 2024 : 20.10
Sebut OTT Tak Pas, Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Jakarta: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kembali terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Tanak meraih suara tertinggi bersama Fitroh Rohcahyanto dalamvoting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024, dengan masing-masing mengantongi 48 suara. Pemilihan ini berlangsung usai serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK selama empat hari. Dalam uji kelayakan yang digelar Selasa 19 November 2024, Tanak menyatakan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menuai kontroversi. "Seandainya saya, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup close. Karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujar Johanis Tanak di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 45 Suara Pernyataan itu sontak disambut tepuk tangan sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, Tanak menegaskan pandangannya bahwa OTT kurang tepat, meskipun ia tetap menjalankan tradisi tersebut selama menjabat. "Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," lanjutnya. Tanak menjelaskan, istilah "operasi" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengacu pada kegiatan yang terencana, seperti operasi dokter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika, di mana pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka. "Kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," papar Tanak. Proses Pemilihan Pimpinan KPK Proses voting di Komisi III DPR RI menghasilkan lima nama dengan suara tertinggi sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029: Johanis Tanak (48 suara) Fitroh Rohcahyanto (48 suara) Setyo Budiyanto (46 suara) Agus Joko Pramono (38 suara) Ibnu Basuki Widodo (33 suara).

Jakarta: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kembali terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Tanak meraih suara tertinggi bersama Fitroh Rohcahyanto dalamvoting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024, dengan masing-masing mengantongi 48 suara.
 
Pemilihan ini berlangsung usai serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK selama empat hari. Dalam uji kelayakan yang digelar Selasa 19 November 2024, Tanak menyatakan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menuai kontroversi.
 
"Seandainya saya, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup close. Karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujar Johanis Tanak di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 45 Suara
 
Pernyataan itu sontak disambut tepuk tangan sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, Tanak menegaskan pandangannya bahwa OTT kurang tepat, meskipun ia tetap menjalankan tradisi tersebut selama menjabat.
 
"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," lanjutnya.
 
Tanak menjelaskan, istilah "operasi" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengacu pada kegiatan yang terencana, seperti operasi dokter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika, di mana pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka.
 
"Kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," papar Tanak.

Proses Pemilihan Pimpinan KPK

Proses voting di Komisi III DPR RI menghasilkan lima nama dengan suara tertinggi sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029: Johanis Tanak (48 suara) Fitroh Rohcahyanto (48 suara) Setyo Budiyanto (46 suara) Agus Joko Pramono (38 suara) Ibnu Basuki Widodo (33 suara).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: positif (99.6%)