Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini menilai kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri masuk dalam kategori pelanggaran sangat berat.
Seharusnya, lanjut dia, sebagai Pimpinan KPK harus menegakkan integritas dan memberantas korupsi, bukannya malah berkolaborasi dengan tersangka.
Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
“Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang sangat berat, karena Anda seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.
Sebelumnya, dia menjelaskan alasan mengkategorikan kasus Firli Bahuri ini sebagai pelanggaran etik yang sangat berat, lantaran kasus penggunaan helikopter dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Anggota Komite Audit Superbank ini menambahkan terkait Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019 ini kemungkinan ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu, kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik Pak Firli Bahuri,” tandasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.
Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.
Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Sentimen: negatif (100%)