Sentimen
21 Nov 2024 : 07.24
KPAI: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judol Megapolitan 21 November 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
21 Nov 2024 : 07.24
KPAI: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, ada sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun di seluruh Indonesia yang menjadi korban judi
online
(judol).
Data tersebut diperoleh KPAI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 anak," ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, saat diwawancarai
Kompas.com
, Kamis (21/11/2024).
Sementara, anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi
online
jumlahnya mencapai 197.540.
Kawiyan mengungkapkan, banyak anak menjadi korban judi
online
karena maraknya penggunaan internet sejak dini.
Ada sekitar 88,9 persen anak usia lima tahun ke atas yang sudah memegang gawai sendiri dan terkoneksi internet. Kondisi ini menyebabkan anak menjadi sasaran empuk para bandar judi
online
.
Biasanya, kata Kawiyan, para bandar menggunakan cara-cara menarik untuk mempromosikan judi
online
agar anak-anak penasaran mencobanya. Salah satunya, melalui game
online.
"Game
online
juga jadi banyak pintu masuk judi
online
," ungkap Kawiyan.
Ditambah lagi, kata Kawiyan, adanya sistem transaksi keuangan digital memudahkan anak untuk melakukan deposit judi
online
.
Kawiyan mengatakan, judi
online
bisa dilakukan di mana saja, termasuk kamar anak.
Oleh karenanya, orangtua diminta ekstra waspada memantau aktivitas anak di ponsel, agar tak terjerumus judi
online.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (76.2%)