Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Situbondo
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku
Sebanyak 42 Tersangka Korupsi Masih Bebas, KPK: Overload Pekerjaan
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 20/11/2024 18:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan 42 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi. Sementara, masa jabatan pimpinan KPK jilid V akan berakhir pada Desember 2024 atau tersisa sebulan lagi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan puluhan tersangka kasus korupsi itu belum ditahan karena kelebihan beban kerja atau overload tim penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.
Adapun 42 orang tersangka yang belum ditahan itu terdiri dari 21 tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim), empat tersangka kasus dugaan korupsi ASDP, tujuh tersangka kasus LPEI.
Kemudian, seorang tersangka kasus Situbondo, dua tersangka kasus korupsi e-KTP, empat tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, dan dua tersangka kasus dugaan korupsi selter tsunami.
Selain itu, KPK hingga saat ini tak kunjung menemukan dan menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron atas kasus korupsi suap sejak awal 2020 lalu.
Alex mengatakan, tim penyidik mempertimbangkan batas waktu sebelum menahan seorang tersangka. Jangan sampai proses penyidikan belum rampung saat masa penahanan berakhir. Hal itu akan berakibat bebasnya tersangka korupsi.
“Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita tunda, kan begitu. Enggak ada persoalan,” ujar Alex.
Selain itu, terdapat tersangka yang belum ditahan karena kasusnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dikatakan, dalam kasus korupsi yang terkait kerugian keuangan negara, KPK harus menunggu proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk itu, Alex meminta jajaran KPK menghitung sendiri kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Apalagi, KPK saat ini sudah memiliki akuntan forensik sendiri. Dengan menghitung kerugian keuangan negara sendiri, proses penyidikan dapat lebih cepat.
"Jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP. Kalau yang sekarang dan masih dalam proses oleh BPK atau BPKP ya kita tunggu, tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrean dan sebagainya lebih baik kita hitung sendiri,” katanya.
KEYWORD :
KPK Tersangka Korupsi Pimpinan KPK Korupsi ASDP
Sentimen: negatif (100%)