Sentimen
Positif (99%)
20 Nov 2024 : 23.56
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: bandung, Serang

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Kejati Banten Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

20 Nov 2024 : 23.56 Views 38

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kejati Banten Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

Jakarta -

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung. Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Fahmi Hakim politisi dari partai Golkar sekaligus ketua DPRD Banten.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, penyidik pada hari ini melayangkan upaya pemanggilan saksi pada dua kasus. Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang. Pengadaan ini dilakuan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center.

"Untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten," kata Rangga, Rabu (20/11/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, adalah pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. TCW alias Wawan dan Fahmi Hakim akan dipanggil pada perkara itu. Adapun nama-nama lain adalah Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.

"Khusus untuk saudara Fahmi Hakim selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk pembangunan sport center, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung," ujarnya.

Pemeriksaan para saksi tersebut, katanya akan dilakukan pada Jumat (22/11) lusa. Pemanggilan dilakukan pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.

Sebagai ditulis sebelumnya, terkait Situ Ranca Gede, kasus ini sebetulnya sedang dalam proses pengadilan. Terdakwa dalam perkara ini adalah eks Kades Babakan bernama Johadi.

Ia didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.

Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.

Eks Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi, didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.

Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.

"Telah menerima hadiah berupa uang Rp 700 juta dari saudara Johnson Pontoh, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya," kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/) lalu.

Sedangkan, nama Tubagus Chaeri Wardana adalah adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut yang pernah terjerat kasus korupsi. Wawan juga adalah suami dari Airin Rachmi Diany. Pada September 2022, ia menjadi salah satu dari 23 napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat dari Ditjen PAS.

(bri/isa)

Sentimen: positif (99.6%)