Oknum Guru SLB Makassar Setubuhi Siswi Disabilitas, Keluarga Korban Diusir Pihak Sekolah
Terkini.id Jenis Media: News
Terkini - Kasus oknum guru SLB Makassar berinisial A (34) setubuhi seorang siswa disabilitas, menuai perhatian publik.
Oknum guru SLB Makassar tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Kota Makassar.
"Iya sudah menjadi tersangka dan ditahan. Pelaku dari kalangan guru,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 18 November 2024.
Tersangka pun, kata Ngajib, dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Lebih lanjut, Ngajib menyebut bahwa pihaknya menghadirkan ahli penerjamah bahasa saat meminta keterangan dari korban lantaran korban memiliki keterbatasan pendengaran.
"Korban memiliki keterbatasan pendengaran, sehingga dihadirkan ahli penerjemah bahasa untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.
Usai oknum guru tersebut ditangkap dan ditahan, kini beredar video yang memperlihatkan keluarga dari siswi itu diusir oleh pihak sekolah dan sejumlah guru lainnya rekan dari tersangka saat keluarga korban mendatangi SLB tersebut.
Dalam video itu, tampak keluarga korban mendatangi SLB tersebut dan menemui oknum guru berinisial A itu. Mereka pun hendak membawa pelaku ke kantor polisi.
Namun, keinginan keluarga korban tersebut ditolak oleh pihak sekolah dengan dalih bahwa mereka yang nantinya akan membawa guru itu.
Sentimen: negatif (100%)