PPN 12 Persen mulai 2025 Picu PHK Massal, Waspada!
Krjogja.com Jenis Media: News
KRjogja.com - JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai PPN 12% pada 2025.
Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh, khususnya di tengah minimnya kenaikan upah.
Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan.
“Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi. Hal ini, katanya, akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang diproyeksikan hanya 1-3 persen dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Lesunya daya beli akan memperburuk pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tambahnya.
Baca Juga: Klasemen Sementara Bahrain Tahan Imbang Australia, Timnas Indonesia Tetap di Peringkat Ketiga
Jika pemerintah tetap melanjutkan rencana kenaikan PPN dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya berencana menggelar mogok nasional. Aksi ini diperkirakan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Mogok nasional ini akan menghentikan produksi selama minimal dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal.(*)
Sentimen: negatif (79%)