Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2024 : 11.34
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Nasional 20 November 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

20 Nov 2024 : 11.34
Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024
Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI merilis potesi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tempat pemungutan suara. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, setidaknya ada 95.171 TPS yang daftar pemilih tetap-nya (DPT) berpotensi tidak memenuhi syarat. "95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat," katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024). Ada berbagai hal yang menyebabkan persoalan itu muncul. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia, ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS. Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan. Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, namun tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas. Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU. Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan. Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Bawaslu mengeluarkan lima langkah pencegahan dengan cara melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ketiga, menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat. Keempat, berkolaborasi dengan pemantau, pegiat pemilu, organiasasi masyarakat dan pengawas partisipatif lainnya. "Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offiline maupun online," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)