KPU Depok gelar simulasi pemungutan suara dengan 447 pemilih
Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan
Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Jabar) serta wali kota dan wakil wali kota Depok dengan 447 pemilih di RT02 RW 01 Kelurahan Cilodong.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin di Depok, Selasa mengatakan warga yang mengikuti simulasi ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi kegiatan tersebut.
"Warga yang mengikuti simulasi ini ada 477 orang warga. Sesuai dengan DPT di lokasi ini," kata Willi.
Willi menjelaskan alasan dilaksanakan simulasi di wilayah tersebut karena berdekatan dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
"Kebetulan di sini ada TPS khusus. Di mana petugas yang nanti bertugas di TPS khusus bisa melihat simulasi ini," kata Willi.
Willi yang memantau langsung kegiatan tersebut warga yang datang ke ke TPS simulasi ini sangat antusias. Di mana mereka datang sejak pukul 07.00 WIB sampai selesai.
"Warga antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka datang dan memilih gambar di surat suara," kata Willi.
Komisioner KPU Kota Depok Divisi Teknis Penyelenggaran Dicky berharap simulasi ini bisa merepresentasikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
"Simulasi ini kita bisa tahu jika ada kendala yang kita hadapi. Itu kita bisa mitigasi dari awal," kata Dicky.
Dicky mengatakan jumlah KPPS di TPS ini berjumlah tujuh orang beserta dua penjaga keamanan.
Dari pantauan selama simulasi digelar kata Dicky pada KPPS sudah siap menjalankan tugasnya.
"Terpenting pelaksanaan nanti di hari H. Para KPPS harus mempersiapkan kesehatan, harus menjaga kesehatan supaya hari H tidak ada kendala kesehatan," kata Dicky.
Lalu daftar pemilih tetap di wilayah TPS lanjut Dikcy KPPS harus mengajak datang ke tempat pemungutan suara.
"Daftar pemilih tetap ini kan mereka ( KPPS ) harus mengajak ke TPS," kata Dicky
Selain itu juga simulasi ada penjelasan terkait pemilih tambahan. Di mana warga yang masuk daftar pemilih tambahan bisa mencoblos pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
"Untuk daftar pemilih tambahan yang ini kan di jam 12 sampai jam 1. Dengan apabila ada keliru coblos dan sebagainya ini suara-suara cadangan ini yang dipergunakan. Tapi kalau misalkan ini di TPS itu kurang dan kelebihan surat suara wajib melaporkan kepada PPS (tingkat kelurahan)," kata Dicky.
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (88.7%)