Sentimen
Positif (95%)
19 Nov 2024 : 15.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kebayoran Lama, Palu

Partai Terkait

DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Megapolitan 19 November 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

19 Nov 2024 : 15.50
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil , menyatakan kesiapannya menghormati keputusan DPR RI terkait revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). “Iya, itu (UU DKJ) kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti kita akan taat,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Ridwan merasa yakin isi UU DKJ yang baru disepakati bertujuan untuk kemajuan Jakarta. “Karena, semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, lebih (baik),” tambahnya. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ dalam rapat tingkat pertama, Senin (18/11/2024) malam. Rapat yang juga dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah tersebut menghasilkan persetujuan revisi melalui mekanisme pemungutan suara. "Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat. Seluruh peserta rapat menjawab "setuju," diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Revisi UU DKJ mencakup perubahan nomenklatur jabatan pada Pasal 70. Gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan DPRD Jakarta akan menjadi DPRD DKJ. Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta di DPD dan DPR RI akan dikenal sebagai perwakilan dapil DKJ. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota. Revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan beberapa catatan. PKS meminta ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dimasukkan ke dalam beleid ini. Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga telah menyetujui revisi tersebut. Pengesahan UU DKJ dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (95.5%)