Sentimen
Positif (57%)
19 Nov 2024 : 18.50
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Ida Budhiati Tak Permasalahkan Pegawai KPK Memprotes Pimpinannya jika Melanggar Etik

20 Nov 2024 : 01.50 Views 1

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Ida Budhiati Tak Permasalahkan Pegawai KPK Memprotes Pimpinannya jika Melanggar Etik

GELORA.CO - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pegawai KPK yang memprotes pimpinan, lantaran melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku.

 

Hal itu disampaikan Ida saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

 

"Apabila pegawai KPK memiliki penilaian teehadap pimpinan yang tidak sesuai prilakunya dengan kode etik dan kode prilaku, bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya," kata Ida.

Ida menekankan, Pimpinan KPK ke depan harus mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah dan sesama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, hubungan itu harus dibangun secara kelembagaan, bukan personal.

 

"Menempatkan hubungan interaksi secara profesional, hubungan kelembagaan, bukan hubungan yang sifatnya personal, untuk menjaga independensi dan mampu bekerja secara imparsial," tegas Ida.

 

Mantan Anggota DKPP itu menyatakan, KPK memang memiliki sifat independen dalam setiap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun, sikap independen itu bukan berarti harus menutup diri.

"KPK di dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stake holder yang terkait, termasuk di dalamnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI khususnya Komisi III selaku real maker yang membidangi hukum sangat kompeten sebetulnya untuk menjelaskan kepada masyarakat, bersama-sama dengan KPK untuk mensosialisasikan UU Tipikor dan UU KPK," ucap Ida.

 

Lebih lanjut, Ida menekankan melalui kolaborasi itu diharapkan capaian kinerja KPK dapat terlaksana, dalam mencegah terjadinya pemberantasan korupsi.

 

"Menjelaskan kepada publik arah kebijakan dari pembentuk UU, bagaimana ke depan dari aspek kebijakan apa yang ingin dicapai melalui UU Tipikor dan melalui kelembagaan KPK," pungkasnya.

Sentimen: positif (57.1%)