Sentimen
Negatif (79%)
19 Nov 2024 : 00.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Tangerang

Kasus: HAM

Menham Natalius Pigai Tegaskan Kritik Warga Pada Swasta dan Negara Tidak Layak Dipidana, Bela Said Didu?

19 Nov 2024 : 00.50 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Menham Natalius Pigai Tegaskan Kritik Warga Pada Swasta dan Negara Tidak Layak Dipidana, Bela Said Didu?

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegaskan kritik warga tidak bisa dipidana. Baik kritik pada negara maupun swasta.

Apalagi, kata dia, jika kritik itu dilakukan untuk memperjuangkan keadilan. Seperti kepentingan umum dan kebaikan bersama.

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam menperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/11/2024).

Pihaknya mengaku paham, bahwa masyarakat sipil punya peran strategis. Dalam hal mengisi ruang yang tidak diisi negara.

“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta,” ucapnya.

Kini, kementerian yang digawanginya disebut fokus menata perangkat lembaga Kemham.

“Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” ujarnya.

Di masa yang akan datang, eks Komisioner Komnas HAM itu mengatakan akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM.

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu saat ini menjalani proses hukum, Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Didu akan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024 mendatang.
Wilayah PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,” kata Said Didu

Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tutur pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.

“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya. 
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (79.9%)