Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kapuk, Solo, Tangerang
Dipolisikan Karena Kritik PIK 2, Lia Amalia: Beliau Hanya Bela Rakyat Kecil, Said Didu Tidak Sendiri
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Lia Amalia menyuarakan dukungannya terhadap Said Didu, yang baru-baru ini dilaporkan ke Polres Tangerang terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Lia menegaskan bahwa Said Didu hanya membela hak-hak rakyat kecil yang terkena dampak penggusuran paksa untuk proyek tersebut.
"Pak Said Didu akan dipanggil ke Polres Tangerang dengan tuduhan menghasut warga melakukan perlawanan terhadap penggusuran PSN PIK," ujar Lia dalam keterangannya di aplikasi X @liaasister (17/11/2024).
Lia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah mendiami daerah itu selama puluhan tahun dipaksa pindah dengan ganti rugi yang sangat rendah, jauh dari harga pasaran yang seharusnya diterima.
"Beliau hanya membela hak hak rakyat kecil dari penggusuran paksa. Karena rakyat yang mendiami daerah itu selama berpuluh-puluh tahun digusur dan hanya mendapatkan ganti rugi yang sangat sedikit," cetusnya.
Blak-blakan, aktivitas asal Solo ini mengatakan bahwa ganti rugi yang diberikan Sanga rendah dari harga pasaran yang semestinya.
"Sangat jauh lebih rendah dari harga pasaran yang semestinya," tukasnya.
Menurut Lia, meski banyak pihak yang merasa terusik dengan perjuangan Said Didu, terutama mereka yang ingin meraup keuntungan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, Said Didu tetap gigih dalam memperjuangkan keadilan bagi warga.
"Begitu gigihnya beliau membela rakyat, sampai beliau dilaporkan dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dan terusik," Lia menuturkan.
"Mereka pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari PSN ini. Tetapi Bapak Said Didu tidak sendirian, banyak sekali aktivis pecinta tanah air yang mendukungnya," sambungnya.
Lia juga menegaskan bahwa Said Didu tidak sendirian dalam perjuangannya. Banyak aktivis dan pecinta tanah air yang mendukungnya.
"Setiap jengkal tanah air ini diraih dengan keringat, air mata, dan darah oleh pendahulu kita, kita pertahankan bersama. Maju terus pak Said Didu," kuncinya.
Sebelumnya, Prof. Mahfud MD, ikut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.
"Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000," cetusnya.
Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.
"Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," tandasnya.
Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (98.4%)