Sentimen
Negatif (72%)
18 Nov 2024 : 17.09
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Jakarta Saat Ini Masih Berstatus Ibu Kota Sebelum Keluar Keppres

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

18 Nov 2024 : 17.09
Jakarta Saat Ini Masih Berstatus Ibu Kota Sebelum Keluar Keppres

Abadikini.com, JAKARTA – Jakarta saat ini masih berstatus ibu kota Indonesia selama belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan bahwa Jakarta menjadi Daerah Khusus berlaku sejak ditandatanganinya Keppres pemindahan ibukota negara.

“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibukota RI adalah Jakarta,” kata Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, (18/11/2024).

Menurut Supratman, Jakarta masih berstatus ibukota negara untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.

“Kita mengantisipasi jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Supratman.

Selain itu, kata Supratman, anggota DPR RI dan DPD RI wilayah pemilihan Jakarta juga akan berubah ketika nantinya Keppres ditandatangani.

“Begitu juga anggota DPR, anggota DPD, daerah pemilihan DPD itu sama. Memang kemarin terlewati, sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tutup Supratman.

Sentimen: negatif (72.7%)