Sentimen
Netral (84%)
18 Nov 2024 : 15.53
Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani

18 Nov 2024 : 22.53 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima saksi terkait kasus anak Nikita Mirzani. Kelima saksi ini terdiri dari tiga saksi Kementerian PPPA, satu orang dokter dan satu sekuriti apartemen.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di tempat masing-masing. Hanya saksi sekuriti apartemen yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi setelah berkoordinasi, dari Kementerian PPPA, dimintai keterangan di kantor Kementerian PPPA. Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Saksi lain juga sama, dokter juga tadi dari penyidik PPA juga ke dokter untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti ada di atas lagi diperiksa," kata Nurma kepada wartawan, Senin (16/11/2024).

Nurma menyampaikan dari lima saksi, empat di antaranya merupakan yang diajukan dari terlapor VAB. Sementara satu saksi yakni sekuriti apartemen merupakan saksi yang diajukan pihak Nikita Mirzani.

"Saksi, itu ajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Satu dari NM, yang sekuriti di salah satu apartemen," terang Nurma.

Sementara untuk VAB sendiri, Nurma menjelaskan akan dilakukan jadwal pemanggilan pemeriksaan. Begitu juga dengan LM yang merupakan anak dari Nikita Mirzani.

"Jadwal (LM) ada di penyidik. Jika memang sudah dilayangkan surat atau sudah dipanggil, nanti kita update. (LM) masih, masih di rumah aman. Sampai saat ini masih di rumah aman," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pemanggilan empat saksi ini berdasarkan pertimbangan penyidikan. Dia mengungkapkan upaya ini diharapkan dapat mempercepat penetapan tersangka.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan. Ade Ary menyebut penyidik meningkatkan status perkara setelah menemukan dugaan tindak pidana melalui gelar perkara.

"Setelah dilakukan pendalaman, klarifikasi namanya klarifikasi pelapor, saksi-saksi, kemudian ada beberapa ahli, kemudian karena penyidikan harus berbasis ilmiah ya, menggunakan pendekatan berbagai ilmu, maka melibatkan beberapa ahli. Begitu juga para terlapor juga diambil keterangan. Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," ujar Ade Ary, Jumat (25/10).

Ade Ary mengatakan tahap penyidikan digunakan untuk menemukan siapa tersangka dari suatu dugaan tindak pidana. Dia menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," tuturnya.

(idn/idn)

Sentimen: netral (84.2%)