Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: bullying
Tokoh Terkait
Ahmad Sahroni Desak Polisi Selidiki Dugaan Kejahatan Keuangan Ivan Sugianto
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto. Desakan ini disampaikan Sahroni usai bertemu langsung dengan Ivan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11).
"Saya ingatkan kepada Ivan dan semua orang tua, termasuk saya sendiri, bahwa kita harus dewasa dalam menyelesaikan masalah. Kalau ada isu hukum, sebaiknya diselesaikan lewat jalur yang benar, jangan main persekusi sendiri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11).
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti laporan dari PPATK yang mengindikasikan adanya transaksi keuangan mencurigakan.
"Terkait temuan PPATK soal dugaan kejahatan keuangan, sebaiknya polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan setengah-setengah, karena ini sudah menjadi isu serius," tegasnya.
Sahroni juga memanfaatkan momen ini untuk mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka, terutama terkait perundungan (bullying).
"Anak-anak sekarang sering kali menganggap bullying itu keren atau membuat mereka merasa lebih kuat. Sebagai orang tua, kita harus mendidik anak-anak agar tidak menjadikan bullying sebagai sesuatu yang wajar," ujarnya.
Menurut Sahroni, bullying sudah masuk ke ranah kriminal dan ada konsekuensi pidana bagi pelakunya. "Ini bukan sekadar kenakalan remaja yang bisa ditoleransi. Kalau sudah melanggar hukum, ya harus ditindak sesuai aturan," tambahnya.
Aparat Polrestabes Surabaya sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial 'I', yang diduga memaksa seorang siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka," ujar Dirmanto, Kamis (14/11).
Selain kasus bullying, Ivan juga tersandung masalah lain. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait aktivitas keuangan mencurigakan di Valhalla Spectaclub Surabaya.
"Pemblokiran ini bagian dari langkah analisis atas sejumlah kasus yang melibatkan Ivan," jelas Yustiavandana.
Sentimen: negatif (99.9%)