Sentimen
Positif (48%)
17 Nov 2024 : 15.59
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gigin Praginanto

Gigin Praginanto

Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

17 Nov 2024 : 15.59
Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan kritik tajam terhadap Universitas Indonesia (UI) terkait penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia.

Gigin menyebut tindakan UI sebagai hal yang memalukan, mengingat disertasi Bahlil diduga merupakan hasil penjiplakan.

"Bagi saya UI memang memalukan," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (15/11/2024).

Meskipun disertasi Bahlil diduga bermasalah, UI hanya memilih untuk menangguhkan gelar doktor yang telah diberikan, bukan mencabutnya secara permanen.

Gigin menambahkan bahwa penangguhan gelar tersebut justru menciptakan kesan bahwa universitas besar seperti UI tidak tegas dalam menegakkan integritas akademik.

"Sudah jelas disertasinya adalah hasil jiplakan tapi gelar doktornya tidak dibatalkan, hanya ditangguhkan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.

Dalam keterangan resminya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

Di sisi lain, pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 November 2024.

Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-3.AH.03 tahun 2024 yang mengesahkan AD/ART Partai Golkar yang baru, yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Dalam gugatannya, mereka mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Munas XI tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

Munas XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 ini menjadi landasan pengesahan AD/ART baru tersebut, yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Namun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa proses tersebut tidak sah, menciptakan ketidakpastian hukum terkait status kepengurusan dan struktur partai. (Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (48.5%)