Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebon Jeruk, Kedoya Selatan, Penjaringan, Pluit
Tokoh Terkait
Ade Ary Syam
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Penambang Timah Masuk DPO, Polda Metro Jelaskan Penyebabnya
Medcom.id Jenis Media: Nasional
Jakarta: Seorang pengusaha tambang timah berinisial HS, masuk daftar pencarian orang (DPO). HS merupakan tersangka Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penggelapan yang diduga kabur ke luar negeri. ”Berdasarkan data dalam lintasan, HS sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 16 November 2024. Mengutip surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, HS diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD2 juta. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, terungkap perkara dugaan penggelapan. Hal tersebut terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023. Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga, melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat. ?”Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.
Jakarta: Seorang pengusaha tambang timah berinisial HS, masuk daftar pencarian orang (DPO). HS merupakan tersangka Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penggelapan yang diduga kabur ke luar negeri.”Berdasarkan data dalam lintasan, HS sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 16 November 2024.
Mengutip surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, HS diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD2 juta.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, terungkap perkara dugaan penggelapan. Hal tersebut terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.
Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga, melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
?”Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (99.8%)