Sentimen
3 DPO Mafia Judol Kelola Ribuan Situs Judol Agar Tak Diblokir Oknum Komdigi
Detik.com Jenis Media: News
Subdit Jatanras Polda Metro menangkap 3 tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) inisial B, BK, dan HF. Tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.
"Peran dari pada tersangka B maupun tersanga BK, HF maupun tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi, agar tidak diblokir oleh Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2024).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya HP, kartu ATM hingga uang senilai Rp 600 jura.
"Dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro terhadap tiga orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 HP, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta, saat ini para tersangka sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro," jelasnya.
Polisi akan terus mendalami kasus ini. Polisi juga akan mengejar pelaku lainnya yang terlibat.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracing terhadap aset-aset merupakan hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka. Tentunya kami tidak hanya sampai di situ, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti yang lain dengan berbekal keterangan yang ada," tutur Wira.
Sejauh ini sebanyak 22 orang tersangka kasus mafia judi online di Komdigi yang sudah diamankan. Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
"Sampai saat ini dengan adanya 22 tersangka yang kita amankan ini menunjukkan bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlihat, baik dari sisi oknum, bandar maupun pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang termasuk mentracing aset yang dimiliki tersangka yang nantinya kita sita untuk negara," pungkasnya.
(lir/jbr)Sentimen: negatif (100%)