Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Utusan Khusus Presiden, Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorse? KPK Jawab Begini
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 15 November 2024 - 09:49 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, buka suara soal istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang masih terima endorsment. Walaupun kini Raffi Ahmad sudah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baca Juga :
Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 MiliarKPK menjelaskan bahwa Nagita Slavina masih boleh menerima endorse, asalkan mau transparan terkait harta kekayaannya.
"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.
Baca Juga :
KPK Ingatkan Raffi AhmadPahala mengatakan hal itu, karena akun instagram Raffi Ahmad dan Nagita Slavina digabung. Diketahui bahwa pasangan pejabat negara tidak diwajibkan untuk lapor LHKPN. Pahala meminta kepada Raffi Ahmad untuk transparan dalam menyetorkan LHKPN.
Pahala Nainggolan juga meminta kepada Raffi Ahmad untuk segera setor LHKPN. Pasalnya, laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Baca Juga :
KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," jelasnya.
Menurutnya, setor harta kekayaan memang tidak diatur dalam undang-undang. Kendati, hal itu dilakukan demi transparansi.
Diingatkan KPK Buat Lapor Harta Kekayaan, Begini Respons Raffi AhmadKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, agar segera lapor kekayaan.
VIVA.co.id
15 November 2024
Sentimen: positif (84.2%)