Sentimen
Negatif (94%)
15 Nov 2024 : 01.05
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: HAM, korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati

15 Nov 2024 : 01.05 Views 14

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati

Kamis, 14 November 2024 – 16:55 WIB

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta UU Tipiko dilaksanakan dengan hati-hati. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaksanakan sejujur-jujurnya.

Dia menegaskan peraturan itu jangan sampai melukai keadilan tertinggi.

"Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto Hasibuan dalam Seminar Nasional bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi" yang digelar oleh Katadata Insight Center di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (14/11).

Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan.

Sebab, di dalam pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dia menyebut frasa perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 tersebut oleh sebagian orang diminta agar dapat dirumuskan kembali supaya dapat memenuhi unsur pidana. Pasal 2 tersebut dinilai terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya.

Kendati begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

"Apakah tidak dipertimbangkan? Business Judgment Rules harus dipertimbangkan tapi jangan juga digunakan untuk menutupi perbuatan pidana itu. (Jadi) selalu ada dua sisi," ungkapnya.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta UU Tipiko dilaksanakan dengan hati-hati

-

Sentimen: negatif (94.1%)