Sentimen
Negatif (66%)
14 Nov 2024 : 16.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

14 Nov 2024 : 16.50 Views 15

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa terdapat 499 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan lagi izinnya, pasca statusnya dicabut beberapa waktu yang lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa dari 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejatinya terhitung sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

Kemudian, sebanyak 596 IUP diajukan untuk dibatalkan pencabutan izinnya, namun 97 IUP diantaranya masih tertahan lantaran masih memiliki utang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Tri mengatakan, dengan begitu saat ini ada 499 IUP yang sudah masuk kembali pada sistem pemerintah melalui Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Kemudian (IUP) yang dibatalkan, dibatalkan pencabutannya ada 596. Kemudian dari 596 IUP tersebut ada 97 (IUP) yang belum memenuhi untuk naik ke modi karena ada utang PNBP," jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

"Nah sisanya ada 499 IUP yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM dan sekarang sudah masuk ke MODI," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan di balik pemulihan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya sempat dicabut.

Adapun, pemerintah awalnya mencabut 2.078 IUP yang dianggap tidak produktif melalui Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil membeberkan saat pertama kali mencabut izin-izin tersebut, ia sempat dipertanyakan karena pada saat itu posisinya sebagai Menteri Investasi bukan Menteri ESDM. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan arahan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Waktu itu orang-orang tanya saya, kalau kamu kan Menteri Investasi, kenapa kamu cabut? Saya bilang, Bos, Perpres dan Kepres memerintahkan untuk pencabutan penataan lahan itu lewat Satgas. Baik itu hutan maupun HGU," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

Dalam proses evaluasi, pemerintah menemukan bahwa sekitar 500 izin masih layak untuk dipulihkan. Bahlil menekankan bahwa pemulihan ini didasarkan pada prinsip keadilan, terutama bagi pemegang izin yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

"Kita buka ruang untuk kemudian mengecek mana yang pantas untuk dipulihkan, mana yang tidak. Itulah kemudian kita lakukan verifikasi," katanya.


(pgr/pgr)

Sentimen: negatif (66%)