Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lebak Bulus, Senayan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kita Ingin Proses Hukum Berjalan Benar
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin proses hukum dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan sesuai dengan aturan.
Ia menilai upaya untuk menghadirkan keadilan itu sudah disampaikan dengan optimal oleh para anggota Komisi III DPR RI saat mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Kita ingin proses hukum berjalan dengan benar, dari mulai maksudnya sampai dengan proses mikronya. Jadi kita semua, saya rasa rakyat Indonesia apresiasi atas apa yang dikerjakan Komisi III,” ujar Anies di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Anies mengatakan, para anggota dewan sudah menunjukkan fungsi pengawasan yang menjadi kewajibannya.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
“Karena itulah salah satu fungsi dari DPR, untuk pengawasan. Terlebih ketika menyangkut (kasus) yang oleh anggota dewan yang terhormat diangkat sebagai hal yang perlu dapat perhatian. Nanti kita lihat satu-satu,” ujar dia.
Diketahui dalat rapat Komisi III DPR RI dan Kejagung kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin banyak mendapatkan masukkan terkait dengan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
Sejumlah anggota dewan meminta agar Kejagung memberikan penjelasan secara rinci pada masyarakat agar tidak memunculkan anggapan bahwa perkara itu terkait dengan urusan politik.
Adapun Tom merupakan mantan Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Bantah Politisasi, Jaksa Agung Pastikan Hati-Hati Usut Kasus Tom Lembong
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024 karna diduga melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.
Kejagung mengatakan, Tom diduga memberi izin impor gula kristal mentah pada perusahaan swasta. Padahal berdasarkan rapat koordinasi sejumlah kementerian, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
Di sisi lain, Tom sendiri tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia dan tim kuasa hukumnya tengah mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Pihak kuasa hukum Tom menganggap penetapan status tersangka oleh Kejagung itu tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (49.6%)