Sentimen
Negatif (99%)
14 Nov 2024 : 14.32
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Truk Rentan Kecelakaan, Ingat Lagi Peraturan Kelebihan Muatan

14 Nov 2024 : 21.32 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Truk Rentan Kecelakaan, Ingat Lagi Peraturan Kelebihan Muatan
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu jenis pelanggaran truk yakni kerap membawa muatan berlebih atau disebut Over Dimension Overload (Odol). Odol kerap dianggap sebagai penyebab kecelakaan karena truk membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi ukuran standar yang diizinkan.

Kecelakaan truk diakibatkan kelebihan muatan atau Odol dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius bagi pemerintah, karena selain mengganggu lalu lintas juga menimbulkan korban jiwa.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait Odol, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) yang diakses, Rabu, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang.

Pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut dan kelas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.

Pemeriksaan dan pengawasan dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.

Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.

Sanksi truk Odol Pengemudi truk yang melanggar regulasi Odol dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.9%)