Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2024 : 08.29
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

14 Nov 2024 : 08.29
Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur. Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum," ujar Afrizal dalam persidangan. Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah. Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini. "Iya betul," kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024. Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. "Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ujar Bima. Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim. Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.

Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.
 
Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum," ujar Afrizal dalam persidangan.
Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
 

Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
 
Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.
 
"Iya betul," kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
 
Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. "Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ujar Bima.
 
Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.
 
Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: negatif (100%)