Sentimen
Negatif (66%)
13 Nov 2024 : 19.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jatiasih

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Penipuan Tender Alkes COVID Rp 5,8 M, Pelaku Imingi Korban Untung 20%

14 Nov 2024 : 02.43 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Penipuan Tender Alkes COVID Rp 5,8 M, Pelaku Imingi Korban Untung 20%
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap FD (49) wanita yang menawarkan kerja sama proyek alat kesehatan (alkes) saat pandemi COVID-19 tahun 2022 di Pemerintah Kota Jakarta Timur. Polisi menyebut FD mengiming-imingi para korban berupa keuntungan sebesar 20 persen.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20% atas investasi sebesar Rp 5,8 miliar yang diberikan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Ade Ary menjelaskan FD merupakan seorang residivis yang baru bebas pada tahun 2019 dengan kasus serupa. Dia mengungkap FD menawarkan pengadaan barang berupa life jacket, rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, hingga seragam kerja.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, FD juga disebut menawarkan proyek pengadaan barang lainnya yakni pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan COVID-19. Ada 5 laporan yang diterima polisi terkait kasus penipuan yang dilakukan FD yaitu di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polsek Jatiasih, dan Polres Metro Bekasi Kota.

"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur," katanya.

Sementara untuk meyakinkan para korbannya, Ade menyebut FD membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) untuk ditunjukkan kepada para korban seolah-olah bukti kebenaran proyek pengadaan tersebut.

"Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," tutur Ade Ary.

Ade juga menjelaskan sudah memeriksa pemenang proyek yang sesungguhnya dan mengaku tak mengenali sosok pelaku. Sedangkan untuk keuntungan mencapai Rp 5,8 miliar yang diperoleh pelaku digunakan untuk membayar utang pribadi.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, tersangka FD pun dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.

Ade menyampaikan sejauh ini Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka FD berikut barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan dengan modus investasi. Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban serupa untuk segera melapor ke polisi.

"Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari Saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Madya Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya," katanya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan orang lain demi kepentingan pribadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan mencurigakan. Bagi para korban dengan modus serupa, kami mendorong untuk segera melapor agar proses hukum dapat segera dilanjutkan," pungkasnya.

(jbr/jbr)

Sentimen: negatif (66.7%)