PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Hari Ini
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan membacakan putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Selasa (12/11/2024).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, putusan perkara dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut, akan dibacakan pada pukul 13.00.
"Pembacaan putusan," tertulis dalam SIPP PN Jaksel, yang dikutip, Selasa (12/11/2024).
Putusan gugatan praperadilan atas tidak terimanya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, akan dibacakan di ruang 01.
Dalam sidang tersebut, akan diketahui sah atau tidaknya penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK. Dalam petitumnya, Sahbirin meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Sahbirin untuk seluruhnya.
Dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa, perbuatan KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Selain itu, dia meminta untuk majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK.
Tak hanya itu, Sahbirin juga meminta beberapa permohonan lainnya, sebagai berikut:
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon.
- Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Sebelumnya, Sahbirin tak pernah terlihat dalam sidang praperadilannya di PN Jaksel. Bahkan, KPK menyebut Sahbirin hilang karena tak muncul di sidang praperadilan dan tidak ditemukan di tempat yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Pihak KPK sebagai termohon menyebut, Sahbirin tak berhak mengajukan praperadilan karena tak pernah hadir dan mangkir dari pekerjaanya sebagai gubernur.
Namun, kemarin, Sahbirin diketahui memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, meski berstatus tersangka.
Kemunculan Sahbirin tak membuat KPK banyak berkomentar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyebut, penyidik KPK sedang bekerja setelah adanya informasi soal Sahbirin pimpin apel.
"Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).
tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Sentimen: negatif (86.5%)