Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada
Detik.com Jenis Media: News
3. PKS Singgung Putaran Kedua Bisa Tak Berlaku
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pembahasan soal revisi hasil penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Anggota Baleg Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mempertanyakan apakah usulan itu akan mengubah skema penentuan Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta yang semula harus meraih setidaknya 50 persen plus satu suara.
Muzammil mulanya menyinggung soal Pasal 73 di UU DKJ di mana peraturan perundangan-undangan berlaku pada saat ditetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ia menyebut hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keppres soal itu.
"Hari ini ada nggak keputusan presiden? Belum ada Pak, jadi asumsi undang-undang ini IKN berjalan sesuai dengan aturan dan sudah ada Keppres. Asumsi itu Pak, akan mengikuti aturan kedua bahwa aturan Pilkada DKI manakala DKI bukan ibu kota, maka argumen dulu pembentukan DKI harus dua putaran itu karena Ibu Kota Pak," ujar Muzzamil dalam rapat, Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Muzzammil mengatakan ketentuan dua putaran karena Jakarta ibu kota tidak berlaku jika Revisi Undang-Undang ini dilakukan. Menurutnya, revisi nomenklatur di UU DKJ mau tidak mau akan menyentuh persoalan substantif mengenai mekanisme Pilkada.
"Karena (Jakarta) Ibu Kota Pak tidak ingin kita pemimpin Jakarta didukung oleh kelompok minoritas, karena calonnya banyak. Kita ingin pembelahan itu kecil sehingga dua calon saja di putaran kedua, tidak seperti Pilkada lain menang berapa pun dia jadi. Artinya logika dua putaran itu tidak berlaku, kalau kita gunakan alasan keberadaan logika dua putaran itu karena Jakarta Ibu Kota," ujarnya.
Muzammil mengatakan jika revisi UU DKJ ini dilakukan maka akan muncul isu tidak ada dua putaran di Jakarta. Ia tak ingin ketetapan terkait Revisi UU DKJ dilakukan dengan tergesa-gesa.
"Manakala asumsi pertama tidak sah maka perubahan ini menjadi pertanyaan kita ini dibuat, diubah tergesa-gesa sampai besok sudah di jadwal, diasumsikan penyisipan ini sederhana saja memang sederhana Pak jika IKN itu sudah selesai," imbuhnya.
4. Tambah Pasal Penegasan Nama DKJ
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Direncanakan akan ada tambahan pasal baru untuk menegaskan tak ada lagi penggunaan kata ibu kota melainkan 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ).
"Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dan sekarang juga dalam Pilkada ini itu teman-teman KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah, nanti dikhawatirkan untuk menghindari dispute (perselisihan)," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Doli mengatakan revisi UU DKJ itu akan menambah pasal terkait penegasan kata 'Daerah Khusus Jakarta'. Nantinya, penamaan anggota DPD, DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan kata Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak lagi DKI.
"Nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibukota. Nah, kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan, jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," tambahnya.
(azh/azh)
Sentimen: negatif (66%)