Sentimen
Positif (92%)
12 Nov 2024 : 21.35

Menteri Imipas Puji MenPAN-RB Gerak Cepat Tata Kelola Lembaga Pemerintah

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

12 Nov 2024 : 21.35
Menteri Imipas Puji MenPAN-RB Gerak Cepat Tata Kelola Lembaga Pemerintah
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan apresiasinya kepada Menteri PANRB Rini Widyantini gerak cepat menyelesaikan tata kelola kelembagaan instansi pemerintah. Menurutnya, hal itu bisa mendorong terwujudnya cita-cita Presiden Prabowo Subianto menjadikan Indonesia sebagai negara maju.

Hal itu diungkapkan olehnya saat bertemu dengan Rini Widyantini di Jakarta, hari ini. Adapun pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami konsultasi dengan Ibu Menteri PANRB untuk mendapatkan arahan sekaligus petunjuk terkait dengan penyusunan struktur organisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa selesai dan kami siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (12/11/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Rini mengatakan pihaknya tengah berfokus untuk melakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan Lembaga Kabinet Merah Putih (KMP), salah satunya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Presiden membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam menangani isu-isu spesifik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, saya dan jajaran di Kementerian PANRB siap untuk membantu mensukseskan program prioritas yang diampu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan wewenang kami," ujar Rini.

Rini menyampaikan pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. Payung hukum Kementerian ini telah diundangkan dalam Peraturan Presiden No. 157/2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Secara fungsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan fokus dalam imigrasi dalam konteks layanan visa dan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian, intelijen keimigrasian, dan tempat pemeriksaan keimigrasian. Adapun fokus dalam kemasyarakatan yaitu konteks sistem dan strategi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan, dan kepatuhan internal.

"Untuk memastikan program kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan optimal, kami juga terus mengakselerasi rampungnya pembahasan struktur organisasi dan tata kelola. Harapannya SOTK dapat segera rampung sehingga pelayanan yang diberikan Pak Menteri beserta jajaran kepada masyarakat dapat berjalan maksimal," tutupnya

(akd/ega)

Sentimen: positif (92.8%)