Sentimen
Negatif (100%)
12 Nov 2024 : 13.43
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hino, Nissan

BUMN: Bank Mandiri, BRI

Kab/Kota: Bone, Jeneponto, Maros, Parepare, Sengkang, Soppeng

Kasus: covid-19, korupsi, pembunuhan, pencurian, Tipikor

Tokoh Terkait

Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

12 Nov 2024 : 20.43 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Kapolda, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) saat rilis penanganan kasus tindak pidana korupsi di halaman Mapolda Sulsel pada Selasa 12/11/2024. (Dok Rakyatku)

Dari deretan kasus tersebut Polda Sulsel menetapkan 17 orang tersangka, 2 masih ada di LP dan 1 orang di Papua dalam kondisi sakit.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi untuk mendukung program 100 hari asta cita presiden Prabowo Subianto.

Untuk itu, Polda Sulsel di bawah komando Kapolda, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono telah mengungkap tiga kasus besar. Kasus besar yang diungkap itu disampaikan dalam press rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sulsel pada Selasa 12/11/2024.

Adapun tiga LP kasus yang disampaikan oleh Irjen Yudiawan, pertama terkait pembangunan fisik. Dimana pembangunan fisik yaitu pembangunan ruas jalan Sabbang Tallang, Luwu Utara, Sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum Ruang dan Penataan ruang (PU) Kabupaten Luwu Utara, tahun anggaran 2020. Kasus pembangunan Pasar Labukang Kota Parepare anggaran tahun 2019. 

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ungkap Pencurian Motor dan Mobil, 16 Pelaku Ditangkap

"Modusnya memakai atau pinjam pakai perusahaan. PPK dan PPPK tidak melakukan pengendalian kontrak. Kemudian mengubah spesifikasi di lapangan otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Modus-modus ini memang sering terjadi di lapangan yaitu pada intinya penanganan tidak pidana korupsi itu yang harus dipedomani adalah kontrak," katanya.

Kasus lain kata Irjen Yudiawan adalah terkait masalah perbankan. Fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada PT Aimunnidi Permata anggaran 2020. Kemudian Fasilitas kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Akuntama tahun anggaran 2021.

Selanjutnya, pemberian fasilitas kredit modal kerja Konstruksi dari Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT Letepe Putra Grup tahun 2021-2022. Termasuk juga Pemberian fasilitas kredit usaha rakyat pada BRI Unit Mapaselei Pangkep tahun 2019-2021. Pemberian kredit usaha rakyat atau KUR pada BRi unit Takalala Soppeng tahun 2022-2023. 

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Kemudian penyalahgunaan wewenang duplikasi kartu kredit milik nasabah pada BRI Kahu Kabupaten Bone Tahun 2023. Juga Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME atau usaha menengah kecil Makassar kepada koperasi PT Inserblermoer tahun 2018 dengan Modus operandinya melakukan analisis kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme pemberian kredit di luar wilayah kerja Cabang. 

Kemudian pembayaran termint yang tidak didebitkan kemudian ada fasilitas kredit di luar tujuan penggunaanya. Kemudian juga ada menggunakan dokumen persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat. 

"Intinya mereka ada niat jahat dulu. intinya keluar dulu uang Pemberian kredit dengan cara tersebut. Ada pihak-pihak yang dirugikan.  

Baca Juga : Kapolda Sulsel Beri Kejutan Istimewa: Umrah Gratis untuk Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah

Kasus lainnnya terkait kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Kasus-kasus itu diantaranya kasus memungut PPH 21 bagi PNS penerima pembayaran jasa pelayanan BPjs pada RS Lanto Dg Pasewang Jeneponto tahun 2017-2018. Pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat Covid tahun 2019 di Dinas Sosial Makassar tahun anggaran 2020. 

Selanjutnya, kasus pengelolaan alat dan mesin pertanian pada UPT Pengelolaan Agrobisnis di Pertanian Maros tahun 2023. 

"Modusnya melakukan pemotongan kepada tenaga kepada kesehatan atas klaim BPJS namun tidak menyetorkan PPH 21 namun disimpan di rekening pribadi. Menjual barang milik negara tapi tidak disetorkan kepada negara. Modusnya sangat kasar dan memang sudah ada niat jahat para tersangka," bebernya.

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Dari deretan kasus tersebut Polda Sulsel menetapkan 17 orang tersangka, 2 masih ada di LP dan 1 orang di Papua dalam kondisi sakit. 

"Penyidik juga sudah mengirim tim kesana untuk pemeriksaan lanjutan dan satu orang dengan perkara lain masih dalam pemeriksaan," sebutnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 350 dokumen, 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit Dumtruk, hino dan Nissan. 8 Vorklip merek Sumotomo, 1 Hp, 3 Laptop dan uang tunai 2.295.000.000

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel dan Kapolda Kompak Support Beautiful Malino

"Dimana Penyelamatan uang negara sekitar 8.703.000.000. Hasil perhitungan kerugian negara (PKN) ada sekitar 25 M lebih. Potensi kerugian negara sekitar 59 M lebih. Total nilai kerugian negara yang sdh didapat dihitung sekitar 84 M lebih," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana ancaman penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Apalagi dalam kondisi darurat denda minimal 200 juta maksimal 1 Miliar. Karena ada kondisi Covid kita kaitan dengan kondisi darurat itu bisa seumur hidup. Dari kasus tersebut Polda Sulsel melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 453 orang," cetusnya.

Sentimen: negatif (100%)