Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purbalingga, Yogyakarta
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Harda Kiswaya
Terapkan Kurikulum Terintegrasi P4GN, BNN Purbalingga Kerjasama Dengan SD dan SMP
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com - PURBALINGGA - Lima sekolah menengah (SMP) pertama dan 57 sekolah dasar (SD) di Purbalingga bakal menerapkan kurikulum terintegrasi penerapan kurikulum terintegrasi (P4GN). Penerapan kurikulum itu merupakan isi perjanjian kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga dengan sekolah tersebut yang ditandatangani pekan lalu.
"Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai penyalahgunaan narkoba," tutur Kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie dalam siaran pers, Senin petang (11/11/2024).
Selain penerapan kurikulum terintegrasi P4GN, dalam kerjasama juga meliputi pembentukan dan pemberdayaan kader siswa anti penyalahgunaan narkoba, pembentukan satgas anti narkoba.
Baca Juga: Rayakan Milad Muhammadiyah ke 112, PDM Kota Yogyakarta Gelar Acara untuk Kuatkan Persaudaraan
Pelaksanaan deteksi dini melalui pemeriksaan uji narkoba secara mandiri, layanan konsultasi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dan sosialisasi wajib lapor bagi penyalahgunaan narkoba.
Sharin menambahkan, penerapan kurikulum terintegrasi berupa pesan pesan anti narkoba yang disisipka dalam pada setiap kesempatan pada proses kegiatan belajar mengajar, baik intra maupun ekstrakulikuler.
Pembentukan kader ataupun satgas dengan melibatkan gurubimbingan konseling, pembina pramuka, guru agama serta siswa dan siswi yang merepresentasikan gender dan kelas.
Baca Juga: Alasan Mas Marrel Dukung Harda Kiswaya: Bisa Bekerja dan Peduli Lingkungan
Sedangkan pelaksanaan deteksi dini pemeriksaan uji narkoba disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran masing-masing sekolah dengan dukungan komite sekolah. "Pada prinsipnya, sebagai Penanggungjawab adalah Kepala Sekolah," ujar Sharin.
Perjanjian kerjasama dengan sejumlah SMP dan SD di Purbalingga merupakan implementasi pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU itu menetapkan BNN sebagai leading sector progam P4GN. Serta direktif kepala BNN berupa pendekatan penguatan kolaborasi dan kerjasama. Sharlin mengapresiasi langkah inisiasi 62 satuan pendidikan itu sebagai komitmen yang perlu ditiru oleh sekolah-sekolah lainnya.
"Sehingga tercipta sekolah bersinar (Bersih narkoba) agar kesempatan bonus demografi dapat kita raih menuju Indonesia Emas 20245," ujarnya. (Rus)
Sentimen: positif (96.8%)