Sentimen
Negatif (96%)
12 Nov 2024 : 12.58
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Nasional 12 November 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Nov 2024 : 12.58
DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024
DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun. Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ. “Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024). Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta. Begitu juga terhadap daerah pemilihan (Dapil) para anggota DPR, DPD dan DPRD. Nantinya, para anggota legislatif itu tidak lagi disebut berasal dari Dapil DKI Jakarta, tetapi DKJ. “Supaya ke depan pemilihan seperti Pilkada, kemudian kemarin juga yang DPR, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” kata Adies. Politikus Partai Golkar ini pun menampik anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk membuat Pilkada Jakarta 2024 tak perlu digelar 2 putaran ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen. Ia memastikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan Pilkada Jakarta dalam revisi UU DKJ . Ketentuan pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. “Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tsb. Jadi tidak kemana-mana. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum,” kata Adies. “Jadi ini agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada, apa 1 putaran atau tidak, beberapa putaran, tidak ada,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU DKJ sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang. Adapun RUU DKJ baru saja terbentuk dan disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. UU baru itu disusun sebagai payung hukum bagi Jakarta, setelah keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.9%)