Sentimen
Netral (57%)
12 Nov 2024 : 04.19

Kapolri Sebut Influencer Terlibat Promosikan Judi Online

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

12 Nov 2024 : 04.19
Kapolri Sebut Influencer Terlibat Promosikan Judi Online

tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, influencer ikut berperan dalam bergulirnya praktik judi online di Tanah Air. Menurut Listyo, pelaku judi online tidak cuma memanfaatkan influencer, tetapi juga menggunakan platform lain untuk menyebarluaskan informasi soal judi online.

"Hal-hal yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial," ucap Sigit saat rapat Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

Listyo menyampaikan, Polri mulai menaruh atensi serius pada kasus judi online. Hingga saat ini, Polri telah menangkap 9.096 tersangka judi online, memblokir 5.991 rekening terkait judi online, dan memblokir 68.108 situs judi online sejak 2020-2024.

Listyo pun mengungkapkan perputaran uang judi online selama trimester I-III 2024 mencapai triliunan rupiah. Ia mengaku, perputaran uang terjadi karena model transaksi judi online sudah mulai mengikuti zaman lewat pembayaran tertentu.

"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir triwulan I-III (2024), ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun," ucapnya.

"Kemudian, alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," tutur Listyo.

Ia menambahkan, berdasarkan data, pemain judi online cenderung mengalami pergeseran. Kini, warga menengah ke bawah cenderung lebih sering bermain judi online daripada warga menengah atas.

"Transaksi yang awalnya nominalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser nilai masyarakat kelas menengah ke bawah. Yang tadinya Rp100.000-Rp1 juta, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online, sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," urai Listyo.


tirto.id - Hukum

Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher

Sentimen: netral (57.1%)