Sentimen
Positif (99%)
12 Nov 2024 : 00.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

DPR dan Dirjenpas Resmikan ADC di Lapas Kelas I Sukamiskin

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

12 Nov 2024 : 00.11
DPR dan Dirjenpas Resmikan ADC di Lapas Kelas I Sukamiskin

BANDUNG--Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan Plt Dirjenpas, Y Ambeg Paramarta meresmikan ruangan Abiyasa Development Center (ADC) Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Rabu 6 November 2024.

Saat peresmian ruangan ADC itu ditandai dengan gunting pita oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI didampingi Plt Dirjenoas, Yohannes Ambeg Paramarta, Kakanwil Kumham Jabar, Masjuno, Kadiv PAS Jabar, Robianto dan Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo.

"Peresmian ruangan ADC Lapas Sukamiskin ini sebagai pusat sarana pengembangan program pembinaan untuk memberikan keterampilan dan edukasi bagi para warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung," tutur Kalapas Kls I Sukamiskin, Wachid Wibowo kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.

Peresmian ruangan Abiyasa Development Center (ADC) dilaksanakan disela-sela kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI yang dihadiri pula para anggota Komisi termasuk mantan Menkumham RI, Yasonna Laoly.

Kalapas Wachid menjelaskan Sistem pemasyarakatan merupakan suatu proses pembinaan narapidana yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat," ujarnya.

Sistem pemasyarakatan yang berlaku dewasa ini, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem kepenjaraan.

"Sistem pemasyarakatan lebih menekankan kepada pembinaan narapidana agar kelak setelah keluar dari lapas mereka WBP dapat menjadi manusia yang lebih baik dan dapat diterima kembali didalam masyarakat," imbuh Wachid

Lapas Kelas I Sukamiskin kata Wachid mempunyai fungsi untuk menjalankan program pembinaan narapidana untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri.

Lapas Kelas I Sukamiskin merupakan Lapas yang menampung warga binaan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dan sebagian besar mereka mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi dan beberapa bahkan merupakan tokoh publik, mantan pejabat pemerintah serta pengusaha yang memiliki pemahaman mendalam dalam bidang hukum, ekonomi dan politik, ucap Wachid.

Pada kondisi saat ini Lapas Sukamiskin memiliki
tantangan dan kendala dalam membina warga binaan.

"Hal tersebut dikarenakan minimnya sarana dan prasarana serta kurangnya pegawai yang memiliki kompetensi dan berkualitas menjadi beberapa faktor tidak optimalnya program pembinaan," katanya.

Wachid berharap dengan diresmikannya ADC sebagai pusat pengembangan program pembinaan akan dapat meningkatkan kualitas program pembinaan di Lapas Sukamiskin seperti ;
Pengembangan SDM sebagai peningkatan keterampilan, keahlian atau perilaku pegawai dan warga binaan dan kapabilitas Organisasi; Meningkatkan produktivitas dan kinerja; Mendorong inovasi dan kreativitas; Mendukung adaptasi terhadap perubahan; Menciptakan budaya kerja yang positif dan menguatkan komitmen Lapas Sukamiskin dalam membina dan mendidik warga binaan untuk masa depan yang lebih baik.

Sentimen: positif (99.9%)